Tag: Hukum Acara Pidana
-
Penipuan menurut KUHP Baru
Menurut KUHP 2023, Penipuan dapat dijerat dengan Pasal 492 – KUHP 2023 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana…
-
Pasal 263 Ayat 1a KUHAP
Bunyi Pasal 263 Ayat 1a KUHAP : Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusanlepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umumtidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkanketentuan pidana yang lebih ringan;