Menurut KUHP 2023, Penipuan dapat dijerat dengan
Pasal 492 – KUHP 2023
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 493 – KUHP Baru
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
a. denganmenyerahkan Barang lain selain yang telahditentukan oleh pembeli; ataub. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yangdiserahkan.Pasal 494Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalamPasal 492 bukan Ternak, bukan sumber matapencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidaklebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); ataub. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dariRpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelakusebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Leave a Reply