Tag: KUHP 2023
-
Penipuan menurut KUHP Baru
Menurut KUHP 2023, Penipuan dapat dijerat dengan Pasal 492 – KUHP 2023 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana…
-
Penggelapan Menurut KUHP Baru
KUHP Baru mengenai Penggelapan Pasal 486 – KUHP 2023 Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 487 KUHP 2023…