Bahwa Eddy Alias Ahui Anak Dari Atin merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana tercantum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 145/Pid.Sus/2020/PN KLA Tanggal 18 Agustus 2020 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 135/Pid/2020/PT TJK Tanggal 21 September 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 738 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 30 Maret 2021;
Bahwa berdasarkan putusan-putusan di atas, Eddy Alias Ahui Anak Dari Atin dianggap melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara atas keberadaan 45 (empat puluh lima) bungkus/kemasan plastik berisikan narkotika golongan I jenis sabu; tablet warna krem bentuk kepala katak sebanyak 29.970 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh) butir, dan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan pil extacy sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir;
Atas perbuatannya dan berdasarkan putusan-putusan tersebut Eddy Alias Ahui Anak Dari Atin dijatuhi pidana mati dan saat ini sedang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Bandar Lampung;
Namun demikian, berdasarkan informasi dan pertimbangan dari kuasa hukum Eddy Alias Ahui Anak Dari Atin yang berasal dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Lampung terdapat perkembangan mengenai kemungkinan adanya pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memperlihatkan Kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata pada saat mengkonstatir dan mengkualifikasir fakta dan peristiwa yang terungkap didalam persidangan perkara a-quo terdapat koherensinya dengan unsur delik Pemufakatan Jahat untuk secara tanpa hak dan melawan hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 45Kilogram dan Pil Extacy sebanyak 30.000 butir yang menurut Pasal 132 (1) Jo. Pasal 114 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum terhadap Pemohon dapat dijatuhi PIDANA MATI;
Demikian juga dengan adanya bukti-bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diajukan ke muka persidangan dan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dan/atau hal yang harus diperhatikan pada saat perkara Eddy Alias Ahui Anak Dari Atin diperiksa pada tahap Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi yang seharusnya dipertimbangkan, sehingga akan diperoleh putusan yang adil dan merupakan kebenaran sejati.
Leave a Reply